Menu

Mode Gelap
Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Harapkan Kementerian dan Lembaga Bidang Pertahanan dan Keamanan Mampu Tingkatkan Sumber Daya  YPKMI Dukung Penobatan Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dan Penetapan Calon Presiden 2029-2034 Prabowo Dua Periode? BEM Fakultas Pertanian Universitas Lancang Kuning Sukses Gelar KKBSM di Desa Sibiruang PT.Ivo Mas Tunggal Perkebunan Sungai Rokan Melalui Pengurus Masjid Al-Ridho Gelar Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446H / 2025 M Bangunan MDA di Desa Sadar Jaya Memprihatinkan, Aktivis Riau minta Bupati Kasmarni dan Swasta Turun Tangan

Jakarta | Indonesia

Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

badge-check


					Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR Perbesar

Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

METEOPOS.CO | JAKARTA – Anggota legislatif dari Dapil Jawa Tengah VII Bambang Soesatyo kembali dilantik sebagai anggota DPR/MPR RI periode 2024-2029. Ini merupakan kali keempatnya Bamsoet duduk sebagai anggota dewan. Bamsoet pertama kali terpilih di parlemen dalam Pemilu legislatif di tahun 2009.

“Menjadi anggota DPR/MPR bukanlah sekedar sebuah posisi atau jabatan. Tetapi, sebuah kehormatan karena mewakili suara rakyat. Dipundak para anggota DPR/MPR yang baru saja dilantik terdapat tanggungjawab besar yang diemban untuk menjaga dan mengembangkan demokrasi, aspirasi, dan menjaga konstitusi,” ujar Bamsoet usai dilantik sebagai anggota DPR/MPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (1/10/24).

Ketua MPR RI ke-16 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan usai pelantikan anggota serta pimpinan DPR/MPR, MPR periode 2024-2029 siap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pada tanggal 20 Oktober mendatang. Pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan seperti periode sebelumnya, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR. Tidak ditambah dengan Ketetapan MPR.

“Sebelumnya, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi MPR dan Kelompok DPD tanggal 23 September 2024, ada usulan pelantikan presiden dan wakil presiden akan disempurnakan melalui Ketetapan MPR. Namun, dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024, tanggal 25 September 2024, disepakati tidak diperlukan adanya Ketetapan MPR,” urai Bamsoet.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini memaparkan, usulan perlunya Ketetapan MPR dalam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sempat masuk dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang disampaikan Badan Pengkajian MPR pada Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024. Dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR yang diusulkan, pada pasal 120 ayat 3, disebutkan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

“Rencananya, Ketetapan MPR tersebut bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal itu sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 2 UUD NRI 1945,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menjelaskan, setelah amandemen keempat UUD NRI 1945, masih terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD NRI 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Dimana tidak ada produk hukum, berupa Ketetapan MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

“Namun sesuai dengan pandangan umum akhir fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD, pasal 120 ayat 3 dalam rancangan Perubahan Tata Tertib MPR tidak diperlukan atau tidak disepakati. Artinya, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap mengikuti konvensi sebagaimana dilakukan pada pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku selama ini, yakni cukup melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR,” pungkas Bamsoet. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Harapkan Kementerian dan Lembaga Bidang Pertahanan dan Keamanan Mampu Tingkatkan Sumber Daya 

16 Februari 2025 - 12:09

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Usulkan Jauli Manalu SH Sebagai Calon Komisaris  BUMN

26 Januari 2025 - 09:41

Final Kompetisi Jurnalis Kebangsaan Mahasiswa Bersama BNPT

26 Januari 2025 - 09:39

Mendukung Ketum PSSI dan Timnas Indonesia Tembus Piala Dunia, Berdiri Komunitas Erick Thohir Mania

24 Januari 2025 - 03:43

Menteri BUMN Erick Thohir Dampingi Presiden Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan di 18 Provinsi

24 Januari 2025 - 03:41

Trending di Berita