Menu

Mode Gelap
Masifnya Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Mahasiswa : Bea Cukai Jangan Seperti Main Mata Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba Berbasis Penindakan dan Pengawasan Viralnya Kunjungan Ronbongan Komisaris PT Pusri ke Solok Melibatkan Nama Patwal Polres Solok Kota,..” Ini Penjelasan Kapolres Solok Kota” Polres Kep. Meranti Gelar Razia Serentak di Tempat Hiburan Malam, Cegah Peredaran Narkoba Tim Terpadu Polres Solok Kota Sumatra Barat Gencarkan Penindakan Penambang Emas Ilegal di Nagari Sibarambang PW HIMMAH Riau Desak Kapolda Bertindak Tegas : Copot Kapolres Rohil, Jangan Biarkan “Panipahan Kedua” Terjadi

Hukrim

Diduga PN Pekanbaru Kabulkan Dua Terdakwa Tipikor Menjadi Tahanan Kota

badge-check


					Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perbesar

Pengadilan Negeri Pekanbaru.

METROPOS.CO – PEKANBARU | Dua terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 diduga menjadi tahanan Kota dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun sayangnya dari informasi yang diperoleh awak media pihak PN Pekanbaru melalui Humas saat dimintai keterangannya sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan informasi perihal yang disampaikan, Kamis 26 September 2024.

Untuk diketahui bahwa terdakwa dr.Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 sedangkan dr.Andre Justin selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran tahun 2018.

Kedua terdakwa didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang dimana selaku Pimpinan BLUD RSUD Bangkinang tidak melaksanakan tugasnya dalam hal mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. Sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Dimana terdakwa dr.Wira Dharma
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp.2.025.089.849.

Sedangkan terdakwa dr.Andre Justin memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp. 4.967.156.332,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia. (WPN)

Editor: Ferizal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Pekanbaru Lantik 200 PNS dan 104 Pejabat Fungsional

10 April 2026 - 04:38

Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lakukan MoU Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Aglomerasi Pekanbaru Raya

7 April 2026 - 04:38

Kejadian Aneh Dalam Kasus 5 Orang Dugaan Tersangka Narkoba, Tim Kuasa Hukum Suardi dan Integritas Bantah Tudingan Fitnah & Berita Hoaxs

19 Maret 2026 - 15:26

JMSI Pekanbaru Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Penyerahan THR kepada Semua Pengurus

17 Maret 2026 - 13:32

Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Segera Diadili

10 Maret 2026 - 15:59

Trending di Berita