Menu

Mode Gelap
Kejari Rokan Hilir Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP N 4 Panipahan Besok Digelar Maklumat Daerah Istimewa Riau di Balai Adat LAMR RS. ALHAYA Spesialis IVF Kuala Lumpur Teken MoU dengan IKTS Pekanbaru Baznas Kabupaten Solok, Kembali Lanjutkan Kerjasama (MoU) Terkait Pendistribusian Zakat Dengan Polres Solok Setiap Pekan Dievaluasi, Wali Kota Pastikan Target Infrastruktur Tercapai Dr.Dahlan,SH,MH Menjabat Sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Riau

Hukrim

Diduga PN Pekanbaru Kabulkan Dua Terdakwa Tipikor Menjadi Tahanan Kota

badge-check


					Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perbesar

Pengadilan Negeri Pekanbaru.

METROPOS.CO – PEKANBARU | Dua terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 diduga menjadi tahanan Kota dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun sayangnya dari informasi yang diperoleh awak media pihak PN Pekanbaru melalui Humas saat dimintai keterangannya sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan informasi perihal yang disampaikan, Kamis 26 September 2024.

Untuk diketahui bahwa terdakwa dr.Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 sedangkan dr.Andre Justin selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran tahun 2018.

Kedua terdakwa didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang dimana selaku Pimpinan BLUD RSUD Bangkinang tidak melaksanakan tugasnya dalam hal mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. Sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Dimana terdakwa dr.Wira Dharma
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp.2.025.089.849.

Sedangkan terdakwa dr.Andre Justin memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp. 4.967.156.332,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia. (WPN)

Editor: Ferizal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Besok Digelar Maklumat Daerah Istimewa Riau di Balai Adat LAMR

19 Mei 2025 - 14:22

RS. ALHAYA Spesialis IVF Kuala Lumpur Teken MoU dengan IKTS Pekanbaru

19 Mei 2025 - 14:03

Setiap Pekan Dievaluasi, Wali Kota Pastikan Target Infrastruktur Tercapai

19 Mei 2025 - 06:00

Dr.Dahlan,SH,MH Menjabat Sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Riau

17 Mei 2025 - 10:19

Badan Pekerja Mewujudkan Daerah Istimewa Riau Terbentuk

16 Mei 2025 - 04:22

Trending di Berita