Menu

Mode Gelap
Paslon Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles BBA MBA Hadiri Acara Ulang Tahun Rohil Ke-25 Peduli Gizi Buruk, Polsek Tualang Salurkan Bantuan Sembako Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung ST Pekanbaru Sukseskan Pilkada 2024 Matangkan Persiapan Seminar Nasional, Ketua Panitia Robert Hendrico: Ini Agenda Besar Kita Harus Kerja Ekstra! Personel Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Pilkada Riau 2024 kepada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Samsat Selatan Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

Hukrim

Diduga PN Pekanbaru Kabulkan Dua Terdakwa Tipikor Menjadi Tahanan Kota

badge-check


					Pengadilan Negeri Pekanbaru. Perbesar

Pengadilan Negeri Pekanbaru.

METROPOS.CO – PEKANBARU | Dua terdakwa dr.Wira Dharma dan dr.Andre Justin dalam perkara tindak pidana korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang tahun 2017 dan tahun 2018 diduga menjadi tahanan Kota dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Namun sayangnya dari informasi yang diperoleh awak media pihak PN Pekanbaru melalui Humas saat dimintai keterangannya sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan informasi perihal yang disampaikan, Kamis 26 September 2024.

Untuk diketahui bahwa terdakwa dr.Wira Dharma merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada tahun anggaran 2017 sedangkan dr.Andre Justin selaku Direktur RSUD Bangkinang tahun anggaran tahun 2018.

Kedua terdakwa didakwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang dimana selaku Pimpinan BLUD RSUD Bangkinang tidak melaksanakan tugasnya dalam hal mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. Sebagaimana diatur pada Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Dimana terdakwa dr.Wira Dharma
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp.2.025.089.849.

Sedangkan terdakwa dr.Andre Justin memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni saksi Arvina Wulandari sebesar Rp. 4.967.156.332,04 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Republik Indonesia. (WPN)

Editor: Ferizal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung ST Pekanbaru Sukseskan Pilkada 2024

4 Oktober 2024 - 04:55

Matangkan Persiapan Seminar Nasional, Ketua Panitia Robert Hendrico: Ini Agenda Besar Kita Harus Kerja Ekstra!

3 Oktober 2024 - 13:20

Personel Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Pilkada Riau 2024 kepada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Samsat Selatan

2 Oktober 2024 - 11:30

Prajurit Harimau Kampar Yonif 132/BS Kembali Menunjukkan Taringnya Di Luar Medan Tempur

2 Oktober 2024 - 05:21

Upacara Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 031/Wira Bima

2 Oktober 2024 - 05:19

Trending di BERITA TNI / POLRI