Menu

Mode Gelap
Percepatan Pembagunan Daerah dan Persipkan Makan Gratis’ Pemkab Solok Gelar Rakor Terpadu Kabapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Kecam Oknum THL yang Diduga Lakukan Penipuan di Bapenda Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja,PLN UPT Jambi Gelar Apel Bulan K3 Nasional Sinergi Percepatan Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Solok Akan Listrik’ Wabup Solok Datadi PLN Cabang Solok LMB Nusantara Bersama Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo Menuntut Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru di Tutup Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2021-2025 serta Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

Jakarta | Indonesia

Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

badge-check


					Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Kalbar Tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR. Perbesar

Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Kalbar Tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR.

METROPOS.CO | JAKARTA – Rabu (26/9/2024) bertempat di Hotel BW Kemayoran, Jakarta Pusat, Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Desa Sukaraja, Kec. Singkup, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR atas dana BPDPKS dengan Bank BRI.

Penandatanganan SPK PSR Koperasi Mukti Tama dihadiri oleh Ketua Koperasi Chandra Eka Setia, Dir. BPDPKS Normansyah Hidayat Syahrudin dan Pihak BRI Joko Efendi.

Dalam prosesnya Koperasi Mukti Tama bermitra dengan PT Bukit Palem dalam melaksanakan sosialisasi, verifikasi data calon lahan dan calon petani plasma. Dimana akan akan diverifikasi oleh lembaga independent Sucofindo yang sudah berlangsung sejak Januari 2024.

T. Muharunsyah selaku Direktur PT. Bukit Palem menerangkan, saat ini Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha.

“Saat ini harga peremajaan kelapa sawit sudah meningkat dua kali lipat. Dimana sebelumnya Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi 60 Juta/Ha,” terang Muharunsyah kepada media, Jumat (27/9/2024) di Jakarta.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit(BPDPKS) No.KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya dengan adanya kenaikan ini dapat menambah Animo Masyarakat Petani Sawit ikut dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat Program BPDPKS,” jelasnya.

Terkhusus kata Muharunsyah, ini berlaku bagi Petani Sawit Pir-Trans yang ada di Kecamatan Singkup dan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman

19 Desember 2024 - 14:41

DPP KNPI: Pentingnya Peran Pemerintah dalam Menyatukan Pemuda untuk Membangun Generasi Tangguh dan Mewujudkan Perdamaian ASEAN

18 November 2024 - 10:28

DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah dalam Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan

18 November 2024 - 10:26

Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT

18 November 2024 - 10:24

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

14 November 2024 - 07:21

Trending di BERITA TNI / POLRI