Menu

Mode Gelap
Karhutla Tugas BPBD, Damkar Siap Backup Bila Diminta Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

Jakarta | Indonesia

Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

badge-check


					Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Kalbar Tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR. Perbesar

Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Kalbar Tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR.

METROPOS.CO | JAKARTA – Rabu (26/9/2024) bertempat di Hotel BW Kemayoran, Jakarta Pusat, Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Desa Sukaraja, Kec. Singkup, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR atas dana BPDPKS dengan Bank BRI.

Penandatanganan SPK PSR Koperasi Mukti Tama dihadiri oleh Ketua Koperasi Chandra Eka Setia, Dir. BPDPKS Normansyah Hidayat Syahrudin dan Pihak BRI Joko Efendi.

Dalam prosesnya Koperasi Mukti Tama bermitra dengan PT Bukit Palem dalam melaksanakan sosialisasi, verifikasi data calon lahan dan calon petani plasma. Dimana akan akan diverifikasi oleh lembaga independent Sucofindo yang sudah berlangsung sejak Januari 2024.

T. Muharunsyah selaku Direktur PT. Bukit Palem menerangkan, saat ini Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha.

“Saat ini harga peremajaan kelapa sawit sudah meningkat dua kali lipat. Dimana sebelumnya Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi 60 Juta/Ha,” terang Muharunsyah kepada media, Jumat (27/9/2024) di Jakarta.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit(BPDPKS) No.KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya dengan adanya kenaikan ini dapat menambah Animo Masyarakat Petani Sawit ikut dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat Program BPDPKS,” jelasnya.

Terkhusus kata Muharunsyah, ini berlaku bagi Petani Sawit Pir-Trans yang ada di Kecamatan Singkup dan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

16 Juli 2025 - 05:21

Prabowo dan Era Baru Energi Nasional

27 Juni 2025 - 12:54

BPKN RI Dorong Evaluasi Total dan Inovasi Quota Haji

27 Juni 2025 - 12:51

Sesuai Kepmendagri, Empat Pulau di Aceh Resmi Masuk Sumut

11 Juni 2025 - 11:09

Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong

11 Juni 2025 - 11:03

Trending di Berita