Menu

Mode Gelap
Paslon Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles BBA MBA Hadiri Acara Ulang Tahun Rohil Ke-25 Peduli Gizi Buruk, Polsek Tualang Salurkan Bantuan Sembako Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Edukasi Pengunjung ST Pekanbaru Sukseskan Pilkada 2024 Matangkan Persiapan Seminar Nasional, Ketua Panitia Robert Hendrico: Ini Agenda Besar Kita Harus Kerja Ekstra! Personel Ditlantas Polda Riau Sosialisasikan Pilkada Riau 2024 kepada Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Samsat Selatan Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

Jakarta | Indonesia

Direktur PT. Bukit Palem: Biaya Peremajaan Kelapa Sawit Naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha

badge-check


					Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Kalbar Tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR. Perbesar

Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Kalbar Tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR.

METROPOS.CO | JAKARTA – Rabu (26/9/2024) bertempat di Hotel BW Kemayoran, Jakarta Pusat, Koperasi Konsumen Mukti Tama bersama Mitra PT Bukit Palem Desa Sukaraja, Kec. Singkup, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama PSR atas dana BPDPKS dengan Bank BRI.

Penandatanganan SPK PSR Koperasi Mukti Tama dihadiri oleh Ketua Koperasi Chandra Eka Setia, Dir. BPDPKS Normansyah Hidayat Syahrudin dan Pihak BRI Joko Efendi.

Dalam prosesnya Koperasi Mukti Tama bermitra dengan PT Bukit Palem dalam melaksanakan sosialisasi, verifikasi data calon lahan dan calon petani plasma. Dimana akan akan diverifikasi oleh lembaga independent Sucofindo yang sudah berlangsung sejak Januari 2024.

T. Muharunsyah selaku Direktur PT. Bukit Palem menerangkan, saat ini Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi Rp.60 Juta/Ha.

“Saat ini harga peremajaan kelapa sawit sudah meningkat dua kali lipat. Dimana sebelumnya Biaya Peremajaan Kelapa Sawit naik dari 30 Juta/Ha menjadi 60 Juta/Ha,” terang Muharunsyah kepada media, Jumat (27/9/2024) di Jakarta.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit(BPDPKS) No.KEP-252/DPKS/2024 tentang Besaran Standar Biaya Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya dengan adanya kenaikan ini dapat menambah Animo Masyarakat Petani Sawit ikut dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat Program BPDPKS,” jelasnya.

Terkhusus kata Muharunsyah, ini berlaku bagi Petani Sawit Pir-Trans yang ada di Kecamatan Singkup dan Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dilantik Sebagai Anggota DPR/MPR Periode 2024-2029, Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanpa Ketetapan MPR

2 Oktober 2024 - 05:25

IMO-Indonesia Apresiasi Penghargaan Lifetime Achievement Awards yang Diterima Dirut Pertamina

29 September 2024 - 11:42

Yakub Ismail Beberkan Kelebihan Pasangan Nasir-Wardan di Pilgub Riau

28 September 2024 - 04:35

AKBP. dr. Widi Budianto Launching Proyek Perubahan Pelayanan One Day Service Medical Checkup di RS Polri

27 September 2024 - 16:44

Kontestasi Pilgub Jateng Bakal Berlangsung Seru, IMO Indonesia Soroti Kans Luthfi-Yasin

26 September 2024 - 04:56

Trending di Jakarta | Indonesia