Menu

Mode Gelap
Karhutla Tugas BPBD, Damkar Siap Backup Bila Diminta Bupati Rohil Apresiasi Kapal Buatan Polbeng, Dorong Kerja Sama untuk Dukung Armada Pesisir Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim Cuaca Ekstrem, Karhutla Mengancam: Wabup Rohil Himbau Warga Tidak Bakar Lahan Green Policing, Polres Kep Meranti Gratiskan SIM Untuk Pelajar Peduli Lingkungan Tarif 32%: Ujian Kemandirian Industri Nasional atau Alarm Diplomasi Dagang?

Kota Pekanbaru | Riau

Kabapenda Pekanbaru, Akur Minta Pengusaha Reklame di Pekanbaru Agar Segera Perbarui Izin

badge-check


					Kabapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si. Perbesar

Kabapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si.

METEOPOS.CO | PEKANBARU – Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan agar pengusaha reklame untuk sesegeranya mengurus perpanjangan izin yang habis masa berlakunya. Hal ini ditegaskan kembali oleh Kabapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si pada Kamis Pagi (26/09/2024) di ruang kerjanya Kantor Bapenda Lt. 2, Jl. Teratai No. 81.

“Sebagai bagian dari Tim Penataan Reklame, kami meminta agar pelaku usaha reklame, yang sudah habis masa izin berlakunya, kita himbau untuk segera memperbarui izin perpanjangan,”ujar Akur, panggilan Karib dari Kabapenda Pekanbaru ini.

Akur menegaskan bahwa penyelenggara jasa reklame di Kota Pekanbaru harus mengantongi izin untuk memastikan kembali keselamatan konstruksi.

“Masyarakat cukup membawa persyaratan yang ditentukan. Nanti, kalau mereka mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan,”ucapnya.

Sebab menurut Eks. Sekretaris DRPD Pekanbaru ini, jika tidak berizin, praktis reklame dicap liar dan tak punya kontribusi langsung buat keuangan daerah.

Pun Kepala Bapenda Pekanbaru ini juga khawatir reklame-reklame liar akan membahayakan keselamatan masyarakat, karena didirikan tanpa dikaji Pemkot Pekanbaru sebab bisa saja dibangun dikontur tanah yang labil.

“Saya kasih waktu minggu ini, jika mereka tidak segera mengurus izin atau memperbarui izinnya, maka kita bersama tim lainnya bakal turun menertibkan,”tegas Akur yang juga Eks Kepala BPKAD Pekanbaru ini.

Eks. Kadis Ketapang Pekanbaru ini juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendata dan akan segera menyurati seluruh pemilik tiang reklame yang terindikasi belum memperbarui izin ataupun yang tidak berizin sekalipun.

Langkah ini diambil untuk menertibkan dan meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan keselamatan dan ketertiban umum di kota bertuah.

“Kami tegaskan kembali bahwa semua pemilik reklame harus mematuhi aturan yang ada dan segera mengurus perizinan yang diperlukan,”pungkasnya.

(Ar)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Gakkum Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Polda Riau Tindak 48 Pelanggaran di Jalintim

17 Juli 2025 - 10:54

PT RAPP Masuk Dalam Radar Penerima Anugerah JMSI Riau Award 2025 di Kuansing

14 Juli 2025 - 11:56

Korem 031/Wira Bima Peringati Tahun Baru Islam 1447 H/2025 M

8 Juli 2025 - 04:50

Satgas PKH Ratakan 401 Hektar Lahan Sawit di TNTN Milik Nico Sianipar

29 Juni 2025 - 14:09

Pangtama MPP LMB Nusantara Dt.Muhammad Uzer Dukung Penegak Hukum Dalam Penertiban TNTN

29 Juni 2025 - 04:38

Trending di Berita