Menu

Mode Gelap
Percepatan Pembagunan Daerah dan Persipkan Makan Gratis’ Pemkab Solok Gelar Rakor Terpadu Kabapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Kecam Oknum THL yang Diduga Lakukan Penipuan di Bapenda Lama Menunggu Akhirnya Warga Jorong Aia Abu Mulai Menikmati Aliran Listrik Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja,PLN UPT Jambi Gelar Apel Bulan K3 Nasional Sinergi Percepatan Kebutuhan Masyarakat Kabupaten Solok Akan Listrik’ Wabup Solok Datadi PLN Cabang Solok LMB Nusantara Bersama Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo Menuntut Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru di Tutup

Advertorial

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029

badge-check


					DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029. Perbesar

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

METROPOS.CO | PEKANBARU – Sekretaris Dewan DPRD Kota Pekanbaru gelar Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru Masa Sidang I Tahun 2024 dalam Rangka Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029. Bertempat Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (06/09/24).

Sebelum membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2024-2029 yang baru dilantik. “Mudah-mudahan dapat keberkahan dan bersinergi membagun Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Pj Wali Kota Pekanbaru menyampaikan beberapa yaitu terkait pelaksanaan Pesta Demokrasi yang sejauh ini relatif lancar dan tertib. “Dari hal tersebut, kita dapat membuktikan jika Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilu yang berjalan dengan tertib dan lancar,” ucapnya saat membacakan pidato Mendagri.

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

Atas capaian tersebut, Kemendagri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusional dalam Pesta Demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa yang perlu dicermati adalah secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintah daerah.

Karakter dari DPRD di dalam kerangka NKRI memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut, hingga ke tingkat lokal ataupun regional. Oleh karena itu di Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menetapkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

“Setiap anggota DPRD terpilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, dalam hal ini tentu memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya yang maju dari jalur perseorangan,” jelasnya lagi.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik yang mengusung, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Kemudian dalam sambutanya Mentri Dalam Negri Tito Karnavian mengajak anggota DPRD yang terpilih untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana Amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Telah Menyebutkan 3 (Tiga) Fungsi DPRD, yaitu : 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), 2) Fungsi Penyusunan Anggaran, dan 3) Fungsi Pengawasan.

Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk Peraturan Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah, hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa Penyusunan Peraturan Daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani Peraturan Perundang-Undangan.

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

Disamping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.

Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap Anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak, yakni Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas, yakni :

a.Hak Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.

b.Hak Angket, sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh Kepala Daerah, dan DPRD dapat menggunakan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan.

c.Selanjutnya, terhadap hasil penyelidikan dimaksud, DPRD berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket.
Hak-hak tersebut perlu dipahami bersama oleh anggota DPRD, sehingga fungsi pengawasan dapat dilaksanakan dengan baik dan menciptakan checks and balances pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Setelah dilantik, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung membacakan surat penunjukan pimpinan DPRD sementara.

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam aturannya, pimpinan sementara ditunjuk satu orang ketua sementara dan satu orang wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru berdasarkan partai dan suara terbanyak, yakni PKS dan Demokrat.

Penunjukan Ketua Sementara dari PKS adalah Muhammad Isa Lahamid, dan Wakil Ketua sementara dari Demokrat, Tengku Azwendi

Berikut dilampirkan partai yang meraih kursi dan Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru Periode 2024-2029:

Dapil Pekanbaru 1 (Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh):

1. PAN – Nofrizal
2. PKS – Isa Lahamid
3. Gerindra – Rizky Bagus Oka
4. PDIP – Victor Parulian
5. Demokrat – Muhammad Zahirsyah
6. Golkar – Roni Amriel

Dapil Pekanbaru 2 (Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur):

1. Golkar – Syamsul Bahri
2. PDIP – Zulkardi
3. Nasdem – Lindawati
4. PKS – Firmansyah
5. Demokrat – Aidil Amri
6. Gerindra – Andry Saputra
7. PAN – Irman Sasrianto

Dapil Pekanbaru 3 (Tenayan Raya, Kulim):

1. PKS – Muhammad Sabarudi
2. Golkar – Sovia Septiana
3. PDIP – Muhammad Dikky Suryadi Khusaini
4. Demokrat – Fathullah (menggantikan Alm Heri Setiawan)
5. Gerindra – Ervan
6. Nasdem – Muhammad Riski Rinaldi
7. Hanura – Zulfahmi
8. PAN – Arwinda Gusmalina

Dapil Pekanbaru 4 (Sail, Bukit Raya):

1. PKS – dr Meiza Ningsih
2. Golkar – Putri Varadina
3. Hanura – Firman
4. Gerindra – Sri Rubiyanti
5. PDIP – Zaki Fajar Triyanto
6. Demokrat – Tengku Azwendi

Dapil Pekanbaru 5 (Marpoyan Damai):

1. Nasdem – Faisal Islami
2. PKS – Hamdani
3. Demokrat – Niar Erawati
4. Gerindra – Nurul Ikhsan
5. PDIP – Tekad Indra Pradana Abidin
6. PAN – Mona Sri Wahyuni
7. PKB – Fikry Raihan

Dapil Pekanbaru 6 (Binawidya, Tuahmadani):

1. PKS – Yasser Hamidi
2. PKS – Edi Azhar
3. Demokrat – Pangkat Purba
4. Demokrat – Achmad Faisal Reza
5. Nasdem – Zulfan Hafiz
6. Gerindra – Zainal Arifin
7. PDIP – Davit Marihot
8. PAN – Roni Paslah
9. Golkar – Syafri Syarif
10. PKB – Abu Bakar

Dapil Pekanbaru 7 (Senapelan, Payungsekaki
):

1. PDIP – Robin Eduar
2. PKS – Rois
3. Gerindra – Wan Agusti
4. PAN – Doni Saputra
5. Demokrat – Jepta Sitohang
6. Nasdem – Aidhil Nur Putra

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

Pada kesempatan kali ini turut diundang Gubernur Riau Pada Masanya, H. M. Rusli Zainal S.E., M.P., Pimpinan Sementara dan segenap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Bupati Bintan Roby Kurniawan S.P.W.K, Walikota Dan Wakil Walikota Pada Masanya, PJ Walikota Pada Masanya, Ketua DPRD Pada Masanya Dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Pada Masanya, Para Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo, S.H., M.H,.

Sedangkan dari Unsur Forkopimda Kota Pekanbaru hadir Kapolresta Pekanbaru, Diwakili Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Herman Pelani, Komandan Kodim 0301 Pekanbaru, Diwakili Kasdim, Letnan Kolonel Arh.Mulyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Kasi Intel Efendi Zakarsih, Kadis. Pers. Lanud Roesmin Nurjadin Kol Adm Yuniar Budi Harto Fary, S.H, Danyon Komandan 462 Kopasgat (Letkol Pas. Anang Kurniawan. Danyon Arhanud 13/Pby, Diwakili Wadanyon.

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2024-2029.

Selain itu, hadir juga Kapten Sukses Arbayu, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Ketua KPU dan Bawaslu Kota Pekanbaru, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, Pimpinan Partai Politik Kota Pekanbaru Ketua MUI,FKUB,Pimpinan Organisasi Keagamaan, Para Alim Ulama Dan Rohaniawan Kota Pekanbaru, Para Ketua Organisasi Wanita Kota Pekanbaru, Pimpinan/Kepala Instansi Vertikal, Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan BUMN/BUMD, Pemuka Masyarakat, Pemuka Adat, Akademisi, Cerdik Pandai, Komponen Organisasi Kemasyarakatan Dan LSM. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kabapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan Kecam Oknum THL yang Diduga Lakukan Penipuan di Bapenda

16 Januari 2025 - 06:35

LMB Nusantara Bersama Forum Anti Maksiat Gelar Aksi Demo Menuntut Chromatic Family Karaoke di Pekanbaru di Tutup

11 Januari 2025 - 10:17

Kasus PT.SRM Mandek di Polda Riau, Ada Apa?

6 Januari 2025 - 13:45

Tumbuh Diatas Pertumbuhan Ekonomi, Berikut Data dan Fakta Kinerja Pajak Daerah Pekanbaru Tahun 2024

25 Desember 2024 - 12:24

Geruduk Gedung Kejati Riau, Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi Minta Kajati Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD dr.R.M Pratomo Bagansiapiapi

20 Desember 2024 - 10:14

Trending di Berita