METROPOS.CO | PEKANBARU – Masyarakat masih punya waktu 17 hari lagi untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah di Kota Pekanbaru. Mereka bisa memperoleh insentif ini hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Program penghapusan denda ini sudah berlangsung sejak awal Juni. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberi insentif berupa penghapusan denda pajak daerah ini sebagai stimulus untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Ini satu insentif yang diberikan, selama ini juga ada insentif berupa pemotongan PBB bagi masyarakat,” terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlaku untuk seluruh sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru. Ia menyebut total ada sebelas sektor pajak daerah yang ada di kota ini.
Pria yang baru saja menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan menambahkan bahwa selama ini Bapenda juga memberi pemotongan terhadap nilai pembayaran PBB. Nilai pemotongannya bahkan mencapai seratus persen.
Alek menyebut bahwa program pemotongan ini rutin diberikan kepada wajib PBB setiap tahun. Ia menyebut bahwa besaran potongan pembayaran PBB di kisaran 33 persen, 80 persen hingga 100 persen.
Mereka yang dapat potongan 100 persen yakni nilai pajak sampai dengan Rp 100.000. Lalu yang dapat potongan 85 persen untuk nilai PBB berkisar antara Rp 100.001 hingga Rp 500.000.
Kemudian untuk potongan 70 persen untuk nilai PBB antara Rp 501.000 hingga Rp 2.000.000. Terakhir potongan 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000.
“Maka kami mengimbau masyarakat untuk bisa memanfaatkan penghapusan denda pajak ini,” ulasnya.
Dirinya menambahkan bahwa capaian pendapatan daerah dari sektor pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini sudah Rp 444 Miliar. Jumlah ini sudah mencapai 53 persen dari target pendapatan daerah tahun ini.
Target capaian pendapatan pajak daerah di Kota Pekanbaru yakni Rp 845 Miliar. Ia mengaku optimis bisa mencapai target pajak daerah selama enam bulan mendatang.
(Rls)