Menu

Mode Gelap
Anggota DPR RI Slamet Ariyadi Harapkan Kementerian dan Lembaga Bidang Pertahanan dan Keamanan Mampu Tingkatkan Sumber Daya  YPKMI Dukung Penobatan Prabowo Subianto Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra dan Penetapan Calon Presiden 2029-2034 Prabowo Dua Periode? BEM Fakultas Pertanian Universitas Lancang Kuning Sukses Gelar KKBSM di Desa Sibiruang PT.Ivo Mas Tunggal Perkebunan Sungai Rokan Melalui Pengurus Masjid Al-Ridho Gelar Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446H / 2025 M Bangunan MDA di Desa Sadar Jaya Memprihatinkan, Aktivis Riau minta Bupati Kasmarni dan Swasta Turun Tangan

Pilkada serentak 2024

Pendaftaran Pantarlih di Pantai Cermin Berubah, Ini Dia jadwal Lengkapnya

badge-check


					PPK Kecamatan Pantai Cermin Perbesar

PPK Kecamatan Pantai Cermin

Pantai Cermin, Metropos.co – Ketua PPK Kecamatan Pantai Cermin, Febrian Toni , S.Si mengungkapkan, jadwal pendaftaran pantarlih pilkada serentak 2024 diubah menjadi tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan oleh ketua PPK Pantai cermin ke awak media rabu 5/6/2024.

Perubahan jadwal rekrutmen pantarlih itu didasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

Dalam lampiran keputusan tersebut, dijelaskan bahwa tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut;

a). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih, b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih, e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.

Ketentuan lain dalam pengangkatan pantarlih itu kata Febrian Toni memang agak berbeda dengan pengangkatan Pantarlih di Pemilu serentak 2024 kemarin

Pada pemilu serentak 2024 kemarin Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) Tps, sedangkan untuk pilkada serentak 2024 ini dalam hal jumlah pemilih 1 Tps lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU kab/kota dan PPS dapat mengangkat 2 orang pantarlih.

Untuk mendaftar menjadi Pantarlih calon harus melengkapi dokumen antara lain, surat pendaftaran, Daftar riwayat hidup, foto copy KTP, foto copy ijazah sekeloh menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir, pas photo, surat pernyataan, dan surat keterangan kesehatan

Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan 1 ( satu ) rangkap arsip bagi pantarlih.

Selain kelengkapan dokumen secara fisik, juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).

“Pantarlih yang telah ditetapkan nanti, akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” terang Toni.( wandra )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Training of Trainer untuk Saksi Paslon Pilkada 2024 Ini Ditaja Bawaslu Riau

23 November 2024 - 05:10

Kampanye ASSET Dikandang Sendiri Dihadiri Ribuan Pendukung

20 Oktober 2024 - 10:10

Arnol Sinaga : Pasangan Romantis untuk Kota Sibolga Bikin Jadi Fantastis

8 Oktober 2024 - 12:11

Yakub Ismail Beberkan Kelebihan Pasangan Nasir-Wardan di Pilgub Riau

28 September 2024 - 04:35

Ratusan Pemuda Nelayan Siap Menangkan Asset

27 September 2024 - 12:08

Trending di Pilkada serentak 2024