Pantai Cermin, Metropos.co – Ketua PPK Kecamatan Pantai Cermin, Febrian Toni , S.Si mengungkapkan, jadwal pendaftaran pantarlih pilkada serentak 2024 diubah menjadi tanggal 13 sampai 17 Juni 2024, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai tanggal 5 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juni 2024. Hal tersebut disampaikan oleh ketua PPK Pantai cermin ke awak media rabu 5/6/2024.
Perubahan jadwal rekrutmen pantarlih itu didasarkan surat Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas perubahan keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.
a). Pengumuman pendaftaran calon pantarlih, b). Penerimaan pendaftaran, c). Penelitian adminstrasi, d). Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih, e). Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.
Ketentuan lain dalam pengangkatan pantarlih itu kata Febrian Toni memang agak berbeda dengan pengangkatan Pantarlih di Pemilu serentak 2024 kemarin
Pada pemilu serentak 2024 kemarin Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) Tps, sedangkan untuk pilkada serentak 2024 ini dalam hal jumlah pemilih 1 Tps lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU kab/kota dan PPS dapat mengangkat 2 orang pantarlih.
Kelengkapan dokumen tersebut disampaikan secara fisik dengan menyerahkan 1 (satu) rangkap kepada PPS dan 1 ( satu ) rangkap arsip bagi pantarlih.
Selain kelengkapan dokumen secara fisik, juga dibuat dalam bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, yang kemudian disampaikan kepada KPU kab/kota melalui PPS untuk diunggah dalam SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan badan Adhoc).
“Pantarlih yang telah ditetapkan nanti, akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024, dengan masa kerja 1 (satu) bulan dimulai dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” terang Toni.( wandra )